Wellcome to PC IPNU-IPPNU KENCONG

Ketua PC IPNU Kencong

product

Sekjen

product

Bendahara

product

Ketua PC IPPNU Kencong

product

Sekjen

product

Bendahara

product

ASWAJA

ASWAJA

a. Pokok Bahasan :
1. Pengertian madzhab dan sistem bermadzhab
2. Pengertian taqlid, ittiba', ijtihad dan istinbath dalam NU
3. Memahami karakterisitik 4 madzhab pada masalah fiqih
4. Pandangan aswaja terhadap ijtihad
b. Tujuan :
1. Memahami pengertian madzhab dan sistem bermadzhab
2. Memahami tentang taqlid, ittiba', ijtihad dan istinbath dalan NU serta aplikasinya dalam kehidupan

Pendalaman materi :
Konsep aswaja ( Ahl as Sunnah wa al – Jamaah ) selama ini masih belum difahami secara tuntas, sehingga menjadi "rebutan" setiap golongan. Semua kelompok mengaku dirinya sebagai penganut ajaran Aswaja. Tidak jarang, label itu digunakan untuk kepentingan sesaat. Jadi apa aswaja itu sendiri ?
Aswaja adalah singkatan dari istilah Ahl al – Sunnah wa al – Jama'ah. ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut.
1. Ahl, berarti keluarga, golongan atau pengikut.
2. Al – Sunnah, yaitu segala sesuatu yang diajarkan oleh Rosulullah SAW, baik berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW.
3. Al – Jama'ah, yaitu apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rosulullah SAW pada masa al – Khulafa' al – Rasyidun ( Kholifah Abu Bakar RA, Umar bin Khathab RA, Utsman bin Affan RA, dan Ali bin Abi Thalib RA )
Madzhab :
Dalam kehidupan beragama, istilah madzhab sudah lazim kita dengar. Sedangkan yang dimaksud mdzhab itu apa ? …..
Secara bahasa madzhab berarti jalan ( Al Madzhabu huwa at – thoriqoh ) sedangkan pengertian madzhab secara istilah adalah hukum dalam berbagai masalah yang diambil, diyakini dan dipilih oleh para imam mujtahid. Madzhab tidak akan terbentuk dari hukum yang telah jelas ( qath'I ) dan disepakati para ulama. Misalanya bahwa shalat itu wajib, zina haram dan semacamnya. Madzhab itu ada dan terbentuk karena terdapat beberapa persoalan yang masih menjadi perselisiihan dikalangan ulama'. Kemudian hasil pendapat ulama itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya.
Jadi, madzhab itu merupakan hasil elaborasi ( penelitian secara mendalam ) para ulama untuk mengetahui hukum Tuhan yang terdapat dala al – Qur'an, al – Hadits serta dalil yang lainnya. Dan sebenarnya madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Namun mengapa yang diakui serta diamalkan oleh ulama golongan Ahl al – Sunnah wa al – Jamaah hanya empat madzhab saja ? sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid – murid mereka yang kreatif, yang membukukan pendapat – pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodefikasikan dengan baik. Akhirnya validitas ( kebenaran sumber dan salurannya ) dari pendapat – pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Disamping itu, madzhab mereka telah teruji ke – shahihan – nya, sebab memilki methode istinbath ( penggalian hukum ) yang jelas dan telah tersistematisasi dengan baik sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Dari penjelasan sederhana ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain :
Pertama : Madzhab merupakan sebuah ' jalan ' yang ' disediakan ' oleh para mujtahid sebab adanaya perbedaan pendapat diantara mereka.

No Response to "ASWAJA"

Posting Komentar